Menu
  • Indonesia memperoleh lebih dari Rp 426 triliun setiap tahunnya dari pemanfaatan lahan. Namun pendapatan dari sektor pertanian di bawah optimal dan menyumbang hanya sepersepuluh dari rasio pajak dan PDB rata-rata nasional
  • Lebih dari 90% penerimaan negara berasal dari instrumen pajak yang secara tidak langsung mendorong perluasan lahan.
  • Pemerintah dapat mereformasi mekanisme penerimaan negara dan bagi hasil serta dengan memperbanyak earmarking bagi pemanfaatan lahan secara berkelanjutan

JAKARTA— Di acara COP 21 di Paris minggu lalu, Pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengurangi emisi sebanyak 29% di tahun 2030. Indonesia juga memiliki target untuk meningkatkan penerimaan negara sebesar 21% dibanding tahun lalu. Studi baru dari Climate Policy Initiative (CPI) mengidentifikasi peluang reformasi kebijakan fiskal di sektor pemanfaatan lahan untuk membantu negeri ini mencapai tujuan-tujan tersebut.

Hampir sepertiga atau sebesar Rp 426 trilyun dari penerimaan negara berasal dari sektor pemanfaatan lahan setiap tahunnya. Walaupun sektor ini berkembang pesat, tetapi penerimaan negara dari sektor pertanian tidak meningkat sepesat yang diharapkan.

Di sektor pertanian, rasio pajak terhadap PDB sangat rendah—yakni hanya 1,2%, jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 12%. Sektor perkebunan kelapa sawit juga mengalami hal yang serupa. Rasio pajak terhadap PDB hanya mencapai 3,4%, dibawah rasio sektor pertambangan yang dapat mencapai 6,2%. Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan dari sektor-sektor kunci ini.

Kajian ini juga menunjukkan bahwa kerangka kebijakan fiskal Indonesia saat ini belum mendukung upaya Indonesia mencapai tujuan-tujuan pembangunan keberlanjutan. Saat ini 93,5% dari penerimaan yang berasal dari sektor penggunaan lahan (Rp 400 triliun) berasal dari instrumen penerimaan berbasis volume atau laba produksi ketimbang instrumen penerimaan berbasis luas lahan. Sistem penerimaan saat ini menyediakan sedikit insentif bagi pihak bisnis yang bergerak di sektor-sektor tersebut untuk mengurangi deforestasi. Kondisi saat ini secara tidak langsung mendorong mereka untuk meningkatkan produktivitas melalui ekspansi lahan.

Kajian kami juga menemukan, transfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang berasal dari sektor pertanian sangat kecil. Pemerintah daerah yang bergantung pada sektor pertanian tidak mendapatkan manfaat langsung dari upaya intensifikasi lahan. Pemerintah daerah justru memetik manfaat besar dari Pajak Bumi dan Bangunan dan penerbitan ijin lahan. Struktur kebijakan ini bertentangan dengan kebijakan nasional untuk mengurangi laju deforestasi.

“Indonesia bercita-cita untuk mewujudkan sektor pemanfaatan lahan yang berkelanjutan,” ujar Mia Fitri, Country Manager CPI Indonesia. “Di saat yang sama pemerintah terus mencari cara untuk mendorong perekonomian, tercermin dari adanya target peningkatan penerimaan negara yang ambisius. Studi kami melihat peluang dimana pemerintah dapat melakukan beberapa penyesuaian kebijakan fiskal untuk mencapai semua tujuan tersebut.”

Kajian “Peningkatan Produktivitas Lahan Melalui Kerangka Kebijakan Fiskal: Sebuah Kerangka Analisa” memetakan tiga peluang untuk mereformasi kebijakan fiskal:

  • Menyesuaikan sistem penerimaan sehingga lebih banyak pendapatan bersumber dari instrumen berbasis luas lahan ketimbang volume produksi.
  • Meningkatkan transfer pendapatan dari pusat ke daerah yang berasal dari sektor pertanian.
  • Melakukan earmarking untuk kegiatan-kegiatan pemanfaatan lahan yang berkelanjutan melalui Dana Penyesuaian. Pemerintah pusat dapat mensyaratkan indikator hijau kepada pemerintah daerah agar dapat mengakses dana yang dimaksud.

Informasi lebih lanjut dan naskah laporan dapat ditemukan di situs

www.ClimatePolicyInitiative.com/Indonesia

Climate Policy Initiative (CPI) merupakan organisasi nirlaba internasional yang terdiri atas analis dan penasihat kebijakan yang bekerja demi memperbaiki tatanan kebijakan penggunaan lahan dan energi khususnya dari sudut pandangan pengelolaan keuangan publik. Di Indonesia, CPI bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Palangkaraya Institute for Land-use and Agricultural Research yang bertempat di Universitas Palangkaraya serta berbagai organisasi pemerintah, bisnis dan masyarakat madani lainnya.

KONTAK:

Indonesia – Tiza Mafira, tiza.mafira@cpi-indo.org; Guntur Sutiyono, guntur.sutiyono@cpi-indo.org

International – Elysha Rom-Povolo, elysha@cpisf.org

up

Halaman ini berisi tulisan dalam berbagai bahasa