Menu

Konferensi perubahan iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)  belum lama usai. Salah satu pesan penting untuk dunia usaha adalah pentingnya keterbukaan informasi mengenai risiko usaha akibat perubahan iklim. Investor juga didorong untuk mengukur sejauh mana portofolio investasi mereka terpapar risiko perubahan iklim. Ini disuarakan di beberapa forum di luar ruang perundingan dimana pemerintah, swasta dan masyarakat sipil membahas solusi konkret menghadapi perubahan iklim, tantangan terbesar umat manusia abad ini.

Pesan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (PP-IELH) yang dikeluarkan oleh Pemerintah awal November ini. Ketentuan yang relevan ada di Pasal 18, yaitu dunia usaha diminta untuk menginternalisasi biaya lingkungan hidup dengan memasukkan biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu usaha dan/atau kegiatan.

Sedangkan risiko perubahan iklim terhadap dunia usaha dapat dilihat dalam tiga dimensi (CPI, 2015). Pertama, risiko akibat dampak perubahan iklim secara fisik terhadap operasi usaha. Meningkatnya intensitas dan frekuensi kejadian cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir, longsor dan kebakaran, serta kenaikan suhu dan kenaikan permukaan air laut, jelas mengganggu dan meningkatkan risiko usaha.

Dimensi kedua dan ketiga berkaitan dengan komitmen dunia untuk merespon perubahan iklim, yaitu munculnya kebijakan dan peraturan baru dan berkembangnya pasar dan kegiatan ekonomi yang lain. Kedua hal tersebut berpeluang menyebabkan penilaian ulang aset. Perusahaan yang mengandalkan sumber daya fosil, termasuk batubara, atau yang berproduksi dengan menggunduli hutan yang berakibat meningkatnya emisi karbon, akan dinilai memiliki risiko lebih tinggi. Nilai aset perusahaan seperti ini berpotensi menurun karena para investor akan menghindarinya atas alasan kepatuhan (compliance), reputasi dan juga peluang bisnis baru yang lebih ramah lingkungan (Peihani, 2017).

Beberapa perkembangan terkini di tingkat global penting untuk dicermati. Kini muncul berbagai inisiatif oleh dunia usaha internasional untuk menghadapi risiko perubahan iklim. Salah satunya adalah Investor Platform on Climate Change yang mewadahi berbagai kelompok investor global dengan komitmen untuk mengukur dan mengungkapkan jejak karbon dari portofolio investasinya dan menganalisis dampak dari perubahan iklim terhadap keberlangsungan kegiatan usahanya.

Peluang dan tantangan

Komitmen oleh kelompok lembaga keuangan tersebut juga mulai diaplikasikan oleh perusahaan dan organisasi non-keuangan. Beberapa perusahaan global mulai mengidentifikasi dan mengukur jumlah emisi yang dihasilkan dari kegiatan usaha dan perusahaan yang bergerak di bidang energi meninjau kembali kepemilikan cadangan bahan bakar fosil.

Dengan mengukur jumlah emisi, pelaku usaha akan memiliki dasar untuk kemudian menganalisis berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi emisi dari kegiatan usaha serta menghitung biaya yang diperlukan. Selain itu, informasi ini akan sangat bermanfaat bagi para investor seperti pemegang saham dan kreditur, khususnya dalam mengestimasi dampak jangka panjang dari investasi yang dilakukan.

Hal lain yang juga mulai dilakukan oleh beberapa perusahaan dunia adalah melakukan valuasi atau penilaian biaya lingkungan secara internal. Salah satu bentuknya adalah menilai berapa harga akibat emisi karbon secara internal (internal carbon pricing), yang merupakan satu langkah lebih maju dibandingkan dengan ‘sekedar’ mengukur jumlah emisi karbon yang dihasilkan oleh suatu usaha.

Hasil penilaian karbon ini dapat memberikan indikasi awal bagi pelaku usaha terkait dengan potensi penyusutan nilai aset dan nilai usahanya di masa depan sehingga pelaku usaha dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi risiko tersebut. Data Climate Disclosure Project menunjukkan jumlah pelaku usaha global yang telah melakukan penilaian karbon secara internal terus meningkat secara signifikan, dari 150 perusahaan pada tahun 2014 menjadi 1,300 perusahaan pada tahun 2017 ini.

Untuk menerjemahkan Pasal 18 dalam PP-IELH ke dalam peraturan yang lebih teknis, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan Pemerintah. Pertama, dalam mendorong pelaku usaha menginternalisasi biaya lingkungan hidup, pemerintah perlu mengkaji dampaknya terhadap inflasi. Sebagian besar aktivitas perekonomian kita saat ini menghasilkan cukup banyak dampak negatif terhadap lingkungan dan dampak tersebut belum tercermin pada harga-harga produk yang kita beli dan konsumsi sehari-hari.

Kedua, Pemerintah perlu membangun mekanisme penerapan kebijakan yang memudahkan dunia usaha. Metode untuk menghitung biaya lingkungan banyak ragamnya dan menghasilkan nilai yang berbeda-beda. Untuk itu, implementasi Pasal 18 PP-IELH ini perlu dilakukan secara konsisten dan bertahap agar di satu sisi dampaknya terhadap perekonomian tetap dapat terjaga, dan di sisi lain tetap memberikan sinyal yang jelas kepada dunia usaha, investor dan konsumen.

Kebijakan awal yang dapat dilakukan oleh pembuat kebijakan adalah dengan menambah persyaratan keterbukaan informasi terkait risiko perubahan iklim pada perusahaan-perusahaan tertentu seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), institusi keuangan dan perusahaan terbuka. Contohnya adalah informasi mengenai jejak karbon, risiko terkait perubahan iklim dan upaya-upaya mitigasi yang semuanya merupakan informasi material bagi investor dan konsumen dalam mengambil keputusan. Ini berpotensi bisa mempercepat kesiapan dunia usaha dalam menghadapi tuntutan perubahan supaya terus menjadi lebih berkelanjutan.

Bagi investor, informasi terkait perubahan iklim akan menjadi informasi tambahan dalam pengambilan keputusan terkait alokasi portofolio dan dalam menentukan strategi investasi. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendorong terciptanya produk-produk keuangan baru bagi investor ritel, misalnya reksadana yang memfokuskan investasinya pada perusahaan yang berkontribusi positif terhadap lingkungan hidup.

Nah, pelaku usaha tidak perlu menunggu sampai semua peraturan teknis selesai dibuat. Melihat tren global, para pelaku usaha sebaiknya mulai mempersiapkan diri dengan langkah-langkah penghitungan dan penilaian biaya emisi karbon karena mengurangi risiko merupakan langkah paling bijaksana menghadapi berbagai ketidakpastian yang muncul akibat perubahan iklim.

Tulisan ini telah dimuat di tabloid Kontan pada tanggal 30 November 2017. Tulisan ini juga dapat diakses melalui tautan ini

up

Cookie use: We use cookies to personalize content by preferred language and to analyze our traffic. Please refer to our privacy policy for more information.